Minggu, 01 Januari 2012

ldiimustokoharjo

dulunya bernama Gerakan Islam Jamaah (IJ), Lemkari, Darul Hadits, dan sebagainya. Perubahan-perubahan nama ini dilakukan dalam rangka “taqiyyah” alias upaya penyelamatan diri dari pihak=pihak di luar jamaah yang dianggap bisa membahayakan posisi mereka.
Sampai sekarang, LDII atau apa pun namanya, masih digolongkan ke dalam kelompok sesat, sama seperti Ahmadiyah. Kesesatan LDII ini difatwakan oleh MUI dan juga Kejaksaan Agung RI, seperti di bawah ini:
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo).
  • Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum).
  • Pelarangan Islam Jamaah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama¡’yah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡’yah Qur’an Hadits, Islam Djama¡’yah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡’yah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto). 
  • Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Mayjend TNI Ir. Soetomo, SA (Jakarta, 12 Februari 2000): “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡’yah.”